iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Hakim Pengadilan Tipikor Jambi menyatakan Mantan Kades Sungai Papauh, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Karmani Budi Santoso bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa divonis dengan pidana penjara 2 tahun dan 10 bulan karena terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017-2018.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Karmani Budi Santoso bin Karyo telah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 10 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Morailam Purba, Senin (27/4).

Karmani juga disebut menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Kemudian Karmani juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara. (scn)


Berita Terkait



add images